Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta

Profesional Integrity, Honesty, and Respect

Ayo Kerja, Kami PASTI!

Berupaya memberikan pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)

be SMART!

Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan dengan "SMART"

Good Teamwork Skills

SDM yang handal, profesional dan beintegritas

Mengedepankan Pembinaan Kemandirian

Pembangunan pola pikir (mindset) kemandirian melalui pembinaan ketrampilan yang sesuai dengan minat dan bakat narapidana

Togetherness

Membangun hubungan yang sinergis, saling menghormati dan memupuk kebersamaan

24 Maret 2016

Hari TB Sedunia, Lapas Terbuka Jakarta Adakan Seminar Pencegahan Tuberculosis

Lapas Terbuka Jakarta – Memperingati Hari TB sedunia, Lapas Terbuka Jakarta adakan seminar pencegahan Tuberculosis (TB) bagi Narapidana dan Pegawai (24/03). Seminar yang dimotori oleh Tim Kesehatan Poliklinik Pratama Lapas Terbuka Jakarta ini dilaksanakan Usai Apel Pagi di Aula Lapas Terbuka Jakarta. Selain mempelopori gerakan menuju Indonesia Bebas TB Tahun 2050, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi tentang langkah-langkah pencegahan tuberculosis dengan cara yang tepat dan benar.

Ketua pelaksana kegiatan, Indah Siswanty menyebutkan meski sering mendengar penyakit TB, belum banyak masyarakat yang paham bagaimana tindakan yang benar dalam mencegah maupun  mengobati penyakit TB. Penyakit yang disebabkan oleh Bakteri Mycobacterium tuberculosis ini seringkali menjadi momok besar di lingkungan masyarakat karena mudah tertular melalui udara sewaktu pasien batuk ataupun bersin. “Seminar ini mengedukasi kita semua agar paham betul bagaimana tindakan yang tepat untuk mencegah TB agar tidak tertular kepada keluarga dan anak-anak kita” ungkap Indah.
Hadir dalam pembukaan seminar, Itun Wardatul Hamro, Kepala Lapas Terbuka Jakarta mengapresiasi terlaksananya seminar dalam rangka peringatan hari TB Sedunia. Beliau menyebutkan kegiatan ini sangat baik untuk mengetahui secara detail bagaimana langkah-langkah preventif dalam mencegah penyakit TB dan sekaligus mendukung program pemerintah dalam gerakan Indonesia Bebas TB Tahun 2050.
Seminar yang diikuti oleh lebih dari 40 orang peserta tersebut disampaikan oleh dr.Indry Octavia Tresnawati. Dokter Muda yang memiliki segudang pengalaman di bidang kesehatan masyarakat ini merupakan salah satu dokter terbaik di poliklinik pratama Lapas Terbuka Jakarta.
Dalam Paparannya, dr.Indry menyebutkan meski prevalensi TB saat ini menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penderita penyakit tuberkulosis (TB) di Indonesia masih terbilang tinggi. Sehingga perlu adanya tindakan preventif melalui langkah-langkah yang tepat dan benar dalam mencegah terjangkitnya TB. Dari data Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa permasalahan dalam pengendalian TB di Indonesia masih sangat besar, dan Indonesia masih berkontribusi sebesar 5,8% dari kasus TB yang ada di dunia. Dengan angka insiden 189/100.000 penduduk serta angka kematian akibat TB sebesar 61.000 per tahun atau 27/100.000 penduduk, TB masih menjadi tantangan dalam masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.
Tindakan pencegahan penularan TB menurut dr.Indry, dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat secara teratur 6-8 bulan, kemudian menutup mulut ketika batuk maupun bersin serta membuang dahak pada tempat yang tepat. Selain itu pola hidup bersih dengan menjaga kebersihan lingkungan rumah serta memastikan ventilasi udara yang baik juga mampu mencegah tertularnya TB. 
dr.Indry menegaskan, TB dapat dicegah dan diobati, tergantung kepada perilaku seseorang. Menurut dia, selama seseorang menjalani hidup bersih dan sehat, ada banyak penyakit yang bisa dicegah, termasuk TB.
Selain itu, ia juga menekankan pada pentingnya berobat sedini mungkin. Jika terjadi batuk, perlu dicurigai dan diperiksakan. Apabila benar TB, bisa segera diobati. Semakin cepat diobati, kemungkinan kesembuhannya pun besar.
Seminar ditutup dengan pembacaan doa dan menyerukan komitmen untuk tanggap TB dengan selalu menerapkan pola hidup bersih baik di lingkungan kantor maupun di lingkungan rumah. “Mari kita Bersatu Menuju Indonesia Bebas TB dengan mencegah dan menyembuhkan TB” tutur Indah mengakhiri acara. 

Arif Sg

11 Maret 2016

KDRT dan Penyalahgunaan IT Jadi Topik Menarik Penyuluhan Hukum di Lapas Terbuka Jakarta

Jakarta – Lapas Terbuka Jakarta kembali terima penyuluhan dari peserta pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) hukum dan HAM (Jumat 11/3). Rangkaian kegiatan penyuluhan yang diberikan tiap pekan ini merupakan bagian dari praktik lapangan penyuluhan bagi peserta diklat penyuluhan hukum.


Dilaksanakan di aula lapas terbuka, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama mengusung materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan oleh Kusnandir, SH,. Sedangkan sesi kedua membahas penyalahgunaan Teknologi Informasi (IT) oleh Abdullah, SH.
Itun Wardatul Hamro, Kalapas Terbuka Jakarta saat membuka kegiatan tersebut berharap agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi warga binaan sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT dan penyalahgunaan teknologi Informasi yang masif terjadi dilingkungan masyarakat.


  

Dalam paparannya, Kusnandar menjelaskan bahwa Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan.
Menutut Kusnandar, faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama.
Ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT, ancaman pidananya cukup tinggi. “Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara 5 tahun denda 15 juta bagi yang ringan. Sedangkan jika meninggal dunia selama 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya.
Pada sesi kedua, Abdullah menjelaskan mengenai penyalahgunaan teknologi informasi yang cukup meresahkan masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan dalam  melaksanakan aktivitas sehari-hari juga memiliki dampak negative.
“Penyalahgunaan teknologi informasi yang sering ditemui seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, pornografi hingga peredaran narkoba maupun prostitusi melalui jejaring sosial” tutur Abdullah.
Perilaku yang tidak bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan pidana. Abdullah menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait teknologi informasi  tertuang jelas dalam UU no.18 Tahun 2008  tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh peserta penyuluhan.  Salah satu warga binaan, Sugeng mengaku sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT dan Penyalahgunaan IT. Peserta lain juga sangat tertarik dengan materi penyuluhan, hal ini ditunjukkan dengan antusias peserta untuk bertanya kepada narasumber. (AS)


4 Maret 2016

WBP Lapas Terbuka Jakarta Terima Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

Jakarta– Sejumlah warga binaan pemasyarakatan dan staf lapas terbuka Jakarta terima penyuluhan bantuan hukum gratis bagi warga miskin, Jumat (4/3). Kegiatan yang difasilitasi oleh peserta diklat penyuluhan hukum dari BPSDM Hukum dan Ham ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.  
Tim penyuluhan hukum yang beranggotakan 5 orang yang berasal dari berbagai Unit Satuan Kerja di Kementerian Hukum dan Ham ini menyebutkan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Lapas Terbuka adalah salah satu bagian dari kegiatan pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat serta memberikan pemahaman bagi warga binaan pemasyarakatan tentang bantuan hukum yang diberikan gratis dari pemerintah.
Dalam paparannya, Tim Penyuluh, Setiyo Budi, menjelaskan Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beliau menjelaskan ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).


Menurutnya, untuk memperoleh bantuan hukum gratis, masyarakat dapat meminta bantuan ke kantor wilayah kementerian hukum dan ham setempat atau bisa juga datang langsung ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat.
Penyuluh hukum ahli muda, Windarto, menegaskan jika Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham telah membuat kontrak dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk memfasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis. Dengan demikian tidak ada lagi warga miskin yang tidak memperoleh fasilitas hukum yang setara dengan masyarakat pada umumnya.
Kalapas Terbuka Jakarta, Itun Wardatul Hamro menyambut dengan baik terselenggaranya kegiatan penyuluhan bantuan hukum tersebut. Beliau berpesan  informasi yang telah terima agar dapat disebar luaskan di lingkungan masyarakat. (AS)
    

Cegah DBD MEluas, Lapas Terbuka Jakarta Lakukan Fogging

Lapas Terbuka Jakarta – Memasuki musim pancaroba, Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta lakukan pengasapan atau fogging di area perkantoran hingga blok hunian warga binaan pemasyarakatan Lapas, Jumat (4/03). Kegiatan fogging (pengasapan) yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Terbuka ini dilakukan untuk mencegah mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang kerap muncul pada musim pancaroba.
Dokter Muda Lapas Terbuka Jakarta, dr.Indri mengkalim kegiatan ini cukup urgent dilakuan untuk mencegah mewabahnya nyamuk Aedes Aegypti (AE) di lingkungan Lapas. Nyamuk AE ini merupakan perantara  penyebaran virus dengue melalui gigitan ke kulit manusia. Menurutnya, nyamuk-nyamuk ini (AE ) mulai meningkat khususnya di penghujung musim hujan.
Fogging dilakukan usai apel pagi di dampingi tim kesehatan dari sub seksi perawatan Lapas Terbuka. Bertepatan dengan kegiatan penyuluhan bantuan hukum dari tim penyuluh BPSDM Hukum dan HAM, kegiatan fogging tetap dilakukan di area taman, dapur, kamar mandi, hingga kamar blok hunian warga binaan. Kegiatan ini melibatkan warga binaan Lapas Terbuka untuk mengoperasikan alat pengasapan dan dilakukan secara bergantian.

Fogging di area kamar blok hunian 


Selain kegiatan fogging, Lapas Terbuka melalui tim kesehatan poliklinik juga rutin mengadakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) baik di lingkungan kantor hingga lingkungan luar kantor. Kegiatan ini dilakukan setiap hari jumat bekerja sama dengan dinas kesehatan Jakarta selatan dalam bentuk gerakan jumat sehat.
Indah siswanti, Kasubsi Perawatan, menjelaskan kegiatan gerakan jumat sehat sangat penting dilakukan untuk mendukung program pemberantasan sarang nyamuk dan mengedukasi pola hidup bersih kepada masyarakat. Menurutnya, pencegahan demam berdarah yang terbukti paling efektif dan efisien hingga kini yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M yaitu menguras, menutup, mengubur dan mendaur ulang barang bekas.
Kegiatan ini mendapat apresiasi Kepala Lapas Terbuka Jakarta, Itun Wardatul Hamro. Ditemui disela sela kegiatan dinas, menurutnya kegiatan pengasapan sangat penting dilakukan untuk mencegah mewabahnya penyakit Demam berdarah dengue (DBD). Ia juga mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa meningkatkan kebersihan lingkungan baik di dalam maupun di luar kantor.
 “Alangkah bijaknya jika pola hidup sehat dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan ini menjadi budaya baru, mulai dari hal kecil baik di dalam maupun di luar kantor serta di lingkungan rumah kita tentunya" ujar Itun. (AS)




resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut