Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B
Jakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap
asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa
pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan.Pembentukan Lapas
Terbuka merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal
pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan
Waikabubak.
Meski asimilasi telah dijamin dalam Undang-Undang
RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 tentang hak narapidana,
tidak semua narapidana dapat melaksanakan asimilasi pada Lapas Terbuka.
Berdasarkan surat edaran DIrektur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 3 Agustus
2004 Nomor. E.PK.04.10-115 Perihal Penempatan Narapidana di Lapas Terbuka/Kamp
Pertanian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk
ditempatkan pada Lapas Terbuka. Narapidana harus memenuhi syarat substantif dan
administratif serta memperoleh persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan
Lapas dan Kepala Lapas. Beberapa jenis pidana juga menjadi pengecualian untuk
ditempatkan di Lapas Terbuka Jakarta seperti kasus penipuan,
Narkotika/phisikotropika, kasus terorisme dan kasus tindak pidana korupsi.
A. VISI DAN MISI
B. STRUKTUR ORGANISASI
A. VISI DAN MISI
B. STRUKTUR ORGANISASI

0 komentar:
Posting Komentar