Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan secara umum dilakukan melalui tahapan-tahapan. Terdapat empat tahap pembinaan narapidana berdasarkan lamanya atau masa pidana yang telah dijalani, yakni tahap pembinaan awal, tahap pembinaan lanjutan diatas 1/3 dari masa pidana, tahap asimilasi, dan tahap pembinaan akhir. Dari keempat tahapan pembinaan tersebut, keberadaan Lapas Terbuka Jakarta berada pada tahap pembinaan asimilasi. Tahap pembinaan ini diberikan pada narapidana yang telah menjalani ½ (setengah) dari masa pidana. Narapidana yang telah mencapai tahap ini akan diberikan program asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 (dua) bagian, antara lain:
- Asimilasi tahap awal, dimana waktu pelaksanaannya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan ½ (setengah) dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan pengawasannya sudah memasuki tahap medium-security
- Asimilasi tahap lanjutan, dimana waktu pelaksanaannya dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidananya. Pada tahap ini narapidana memasuki tahap Asimilasi dan selanjutnya diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dengan pengawasan minimum-security. Pada tahap ini narapidana diberikan kesempatan untuk dikenalkan dengan masyarakat dan tidak terisolasi dengan tembok penjara
Tahap-tahap pelaksanaan pembinaan di Lapas Terbuka Jakarta diawali dengan proses assesmen terhadap narapidana di Lapas/Rutan yang telah memasuki tahap asimilasi. Assesment merupakan penilaian yang dilakukan oleh assessor terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mengikuti pembinaan di Lapas Terbuka Jakarta. Tujuan dilakukan Assesmen adalah untuk menggali data dan informasi narapidana untuk menelusuri keadaan keluarga, lingkungan, pendidikan, pekerjaan serta latar belakang dilakukannya tindak pidana. Assesmen juga dilakukan untuk mengetahui kepribadian, kondisi psikologis, serta minat, bakat dan potensi yang dimiliki tiap-tiap narapidana sehingga dapat ditentukan strategi pembinaan dan bimbingan yang tepat.
Narapidana yang telah disetujui untuk melakukan asimilasi di Lapas Terbuka Jakarta kemudian dilakukan registrasi ulang. Proses registrasi dimulai dari identifikasi identitas narapidana, putusan pengadilan, pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan. Tahap berikutnya yakni penyampaian tata tertib dan sanksi yang berlaku serta hak dan kewajiban narapidana selama berada di Lapas Terbuka Jakarta.
Selama menjalani tahap pembinaan di Lapas Terbuka, setiap narapidana diintegrasikan dengan masyarakat luar berupa cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB). Pemberian CMK, CMB, CB dan PB merupakan salah satu hak narapidana selama menjalani pembinaan dan bimbingan di Lapas Terbuka Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selama menjalani tahap pembinaan di Lapas Terbuka, setiap narapidana diintegrasikan dengan masyarakat luar berupa cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB). Pemberian CMK, CMB, CB dan PB merupakan salah satu hak narapidana selama menjalani pembinaan dan bimbingan di Lapas Terbuka Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar