Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta

Profesional Integrity, Honesty, and Respect

Ayo Kerja, Kami PASTI!

Berupaya memberikan pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)

be SMART!

Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan dengan "SMART"

Good Teamwork Skills

SDM yang handal, profesional dan beintegritas

Mengedepankan Pembinaan Kemandirian

Pembangunan pola pikir (mindset) kemandirian melalui pembinaan ketrampilan yang sesuai dengan minat dan bakat narapidana

Togetherness

Membangun hubungan yang sinergis, saling menghormati dan memupuk kebersamaan

15 Desember 2014

History of Lapas Terbuka Jakarta

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka adalah salah satu institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan. Asimilasi yang dimaksud menurut penjelasan Undang – Undang No.12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan pasal demi pasal, pasal 6 ayat 1 alinea ke 2, Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.Pembentukan Lapas Terbuka sebagai implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Bapak Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra dan merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction. Peresmian  Lapas Terbuka Jakarta dilakukan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berikutnya yaitu Dr. Hamid Awaludin, SH.LLM , pada tanggal 14 Mei 2005. Lapas Terbuka Jakarta berlokasi di belakang komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan alamat, Jl. Raya Gandul, Desa Gandul, Kecamatan Limo, Kabupaten Depok.Kapasitas hunian dari Lapas Terbuka Jakarta saat pertama didirikan mampu menampung 50 orang yang dibagi dalam 10 kamar hunian dan sejak tahun anggaran 2008 / 2009 telah dilakukan peningkatan kapasitas hunian menjadi 100 orang, yang dibagi menjadi 20 kamar. Kamar hunian yang ada di Lapas Terbuka berbeda dengan kamar hunian yang terdapat di Lapas tertutup, perbedaan terdapat pada bentuk bangunannya, di Lapas Terbuka kamar hunian berbentuk seperti kamar asrama atau kost yang tidak dilengkapi dengan jeruji besi seperti yang biasa digunakan oleh kamar hunian Lapas tertutup sebagai penghalang bagi narapidana agar tidak melarikan diri.
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut