Lembaga Pemasyarakatan Terbuka adalah salah satu
institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan
lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana
antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh
narapidana yang bersangkutan. Asimilasi yang dimaksud menurut penjelasan Undang
– Undang No.12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan pasal demi pasal, pasal 6 ayat
1 alinea ke 2, Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut
asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan
bermasyarakat.Pembentukan Lapas Terbuka sebagai implementasi dari
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03.
Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta , Kendal,
Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Bapak Prof.Dr.
Yusril Ihza Mahendra dan merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction.
Peresmian Lapas Terbuka Jakarta
dilakukan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berikutnya yaitu Dr.
Hamid Awaludin, SH.LLM , pada tanggal 14 Mei 2005. Lapas Terbuka Jakarta
berlokasi di belakang komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. dengan alamat, Jl. Raya
Gandul, Desa Gandul, Kecamatan Limo, Kabupaten Depok.Kapasitas hunian dari Lapas Terbuka Jakarta saat pertama
didirikan mampu menampung 50 orang yang dibagi dalam 10 kamar hunian dan sejak
tahun anggaran 2008 / 2009 telah dilakukan peningkatan kapasitas hunian menjadi
100 orang, yang dibagi menjadi 20 kamar. Kamar hunian yang ada di Lapas Terbuka
berbeda dengan kamar hunian yang terdapat di Lapas tertutup, perbedaan terdapat
pada bentuk bangunannya, di Lapas Terbuka kamar hunian berbentuk seperti kamar
asrama atau kost yang tidak dilengkapi dengan jeruji besi seperti yang biasa
digunakan oleh kamar hunian Lapas tertutup sebagai penghalang bagi narapidana
agar tidak melarikan diri.
0 komentar:
Posting Komentar