Jakarta– Sejumlah warga
binaan pemasyarakatan dan staf lapas terbuka Jakarta terima penyuluhan bantuan
hukum gratis bagi warga miskin, Jumat (4/3). Kegiatan yang difasilitasi oleh
peserta diklat penyuluhan hukum dari BPSDM Hukum dan Ham ini dilakukan secara
serentak di beberapa lokasi di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.
Tim penyuluhan hukum yang beranggotakan 5
orang yang berasal dari berbagai Unit Satuan Kerja di Kementerian Hukum dan Ham
ini menyebutkan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Lapas Terbuka adalah salah
satu bagian dari kegiatan pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum yang
dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan
informasi hukum kepada masyarakat serta memberikan pemahaman bagi warga binaan
pemasyarakatan tentang bantuan hukum yang diberikan gratis dari pemerintah.
Dalam paparannya, Tim Penyuluh, Setiyo Budi,
menjelaskan Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beliau menjelaskan ada tiga pihak
yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin),
pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan
hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).
Menurutnya, untuk memperoleh bantuan hukum
gratis, masyarakat dapat meminta bantuan ke kantor wilayah kementerian hukum
dan ham setempat atau bisa juga datang langsung ke lembaga bantuan hukum yang
terakreditasi terdekat.
Penyuluh hukum ahli muda, Windarto,
menegaskan jika Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham telah membuat
kontrak dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk memfasilitasi bantuan hukum
kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis. Dengan demikian tidak ada
lagi warga miskin yang tidak memperoleh fasilitas hukum yang setara dengan
masyarakat pada umumnya.
Kalapas Terbuka Jakarta, Itun Wardatul Hamro
menyambut dengan baik terselenggaranya kegiatan penyuluhan bantuan hukum
tersebut. Beliau berpesan informasi yang
telah terima agar dapat disebar luaskan di lingkungan masyarakat. (AS)
0 komentar:
Posting Komentar