Jakarta – Lapas
Terbuka Jakarta kembali terima penyuluhan dari peserta pendidikan dan pelatihan
penyuluhan hukum Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) hukum dan HAM
(Jumat 11/3). Rangkaian kegiatan penyuluhan yang diberikan tiap pekan ini
merupakan bagian dari praktik lapangan penyuluhan bagi peserta diklat
penyuluhan hukum.
Dilaksanakan
di aula lapas terbuka, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi, sesi
pertama mengusung materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan
oleh Kusnandir, SH,. Sedangkan sesi kedua membahas penyalahgunaan Teknologi
Informasi (IT) oleh Abdullah, SH.
Itun
Wardatul Hamro, Kalapas Terbuka Jakarta saat membuka kegiatan tersebut berharap
agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi warga binaan sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT dan penyalahgunaan teknologi Informasi yang masif terjadi dilingkungan masyarakat.
Dalam
paparannya, Kusnandar menjelaskan bahwa Kekerasan dalam rumah tangga merupakan
bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan
perempuan. Umumnya wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang
lemah dan sulit melawan.
Menutut Kusnandar,
faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya Sumber Daya
Manusia (SDM) seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta
perbedaan agama.
Ancaman
pidana bagi yang terlibat kasus KDRT, ancaman pidananya cukup tinggi.
“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga, Pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara 5 tahun
denda 15 juta bagi yang ringan. Sedangkan jika meninggal dunia selama 20 tahun
kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya.
Pada sesi kedua, Abdullah menjelaskan mengenai penyalahgunaan teknologi
informasi yang cukup meresahkan masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi
yang memudahkan dalam melaksanakan
aktivitas sehari-hari juga memiliki dampak negative.
“Penyalahgunaan teknologi informasi yang sering ditemui seperti
pencemaran nama baik, penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan, pornografi hingga peredaran narkoba maupun prostitusi melalui
jejaring sosial” tutur Abdullah.
Perilaku yang tidak bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang
dapat merugikan orang lain dapat dikenakan pidana. Abdullah menegaskan bahwa
pelanggaran hukum terkait teknologi informasi
tertuang jelas dalam UU no.18 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hingga
15 tahun.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh peserta penyuluhan. Salah satu warga binaan, Sugeng mengaku
sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT dan Penyalahgunaan IT. Peserta lain
juga sangat tertarik dengan materi penyuluhan, hal ini ditunjukkan dengan
antusias peserta untuk bertanya kepada narasumber. (AS)
kegiatan yang bermamfaat ,yang seseuai dengan problematika kehidupan masyarakat sekarang ini...mantab dan lanjutkan...
BalasHapus