11 Maret 2016

KDRT dan Penyalahgunaan IT Jadi Topik Menarik Penyuluhan Hukum di Lapas Terbuka Jakarta

Jakarta – Lapas Terbuka Jakarta kembali terima penyuluhan dari peserta pendidikan dan pelatihan penyuluhan hukum Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) hukum dan HAM (Jumat 11/3). Rangkaian kegiatan penyuluhan yang diberikan tiap pekan ini merupakan bagian dari praktik lapangan penyuluhan bagi peserta diklat penyuluhan hukum.


Dilaksanakan di aula lapas terbuka, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama mengusung materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan oleh Kusnandir, SH,. Sedangkan sesi kedua membahas penyalahgunaan Teknologi Informasi (IT) oleh Abdullah, SH.
Itun Wardatul Hamro, Kalapas Terbuka Jakarta saat membuka kegiatan tersebut berharap agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi warga binaan sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT dan penyalahgunaan teknologi Informasi yang masif terjadi dilingkungan masyarakat.


  

Dalam paparannya, Kusnandar menjelaskan bahwa Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan.
Menutut Kusnandar, faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama.
Ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT, ancaman pidananya cukup tinggi. “Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara 5 tahun denda 15 juta bagi yang ringan. Sedangkan jika meninggal dunia selama 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya.
Pada sesi kedua, Abdullah menjelaskan mengenai penyalahgunaan teknologi informasi yang cukup meresahkan masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan dalam  melaksanakan aktivitas sehari-hari juga memiliki dampak negative.
“Penyalahgunaan teknologi informasi yang sering ditemui seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, pornografi hingga peredaran narkoba maupun prostitusi melalui jejaring sosial” tutur Abdullah.
Perilaku yang tidak bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan pidana. Abdullah menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait teknologi informasi  tertuang jelas dalam UU no.18 Tahun 2008  tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh peserta penyuluhan.  Salah satu warga binaan, Sugeng mengaku sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT dan Penyalahgunaan IT. Peserta lain juga sangat tertarik dengan materi penyuluhan, hal ini ditunjukkan dengan antusias peserta untuk bertanya kepada narasumber. (AS)


1 komentar:

  1. kegiatan yang bermamfaat ,yang seseuai dengan problematika kehidupan masyarakat sekarang ini...mantab dan lanjutkan...

    BalasHapus

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut