Jakarta –
Lapas Terbuka Jakarta menerima kunjungan dari peserta diklat prajabatan
Golongan III di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (07/04). Kunjungan
diterima langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta didampingi
jajaran pejabat fungsional dan widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.
Hamdan,
Widyaiswara BPSDM Hukum dan HAM, menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari
materi pembelajaran yang diberikan kepada peserta Diklat Prajabatan tentang
tugas pokok dan fungsi Lapas Terbuka Jakarta di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. “Meskipun dalam melaksanakan tupoksi di unit kerjanya tidak
bersinggungan langsung dengan Lapas Terbuka Jakarta, peserta prajabatan juga
harus tahu eksistensi Lapas Terbuka Jakarta sebagai salah satu ujung tombak
dalam pembinaan narapidana” tegasnya.
Kunjungan
yang dilakukan usai apel pagi tersebut disambut baik oleh Kepala Lapas Terbuka
Jakarta, Itun Wardatul Hamro. Dalam sambutannya, Itun menekankan kepada calon
pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan
prajabatan untuk membuka wawasan seluas luasnya tentang unit-unit pelaksana
teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk didalamnya Lapas
Terbuka. “Penting bagi CPNS untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi UPT
sehingga kedepan saling sinergi dalam melaksanakan tugas pada unit kerja
masing-masing, dengan begitu tidak ada lagi ego sektoral yang dapat merugikan”ujarnya.
Dalam
kunjungannya, peserta diklat prajabatan yang berjumlah 30 orang dari berbagai
unit kerja di Lingkungan Kementerian hokum dan HAM langsung diarahkan oleh
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Andi Oloan Sibarani ke aula
Lapas Terbuka. Peserta diberikan materi mengenai Lapas Terbuka Jakarta.
Andi
menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa setiap narapidana memiliki hak yang
sama untuk melaksanakan asimilasi, namun tidak semua narapidana dapat
melaksanakan asimilasi di Lapas Terbuka Jakarta. “Asimilasi di Lapas Terbuka
hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus pidana tertentu” terang Andi.
Merujuk surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : E.PR.07.03-725 tanggal
05 Desember 2003, perihal Operasionalisasi Lapas Terbuka Jakarta, beliau
menjelaskan bahwa narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan prekusor
Narkotika, psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan Negara, Kejahatan
Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya tidak dapat di tempatkan Lapas
Terbuka.
Setelah
diberikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke lapangan
untuk mengamati blok hunian dan sarana pembinaan kemandirian yang ada di Lapas
Terbuka Jakarta. Dipandu oleh Kepala Pengamanan Lapas Terbuka Jakarta, Sarwo
Edy, peserta diajak mengelilingi kamar blok narapidana dan menemui beberapa
narapidana yang sedang istirahat. Usai berinteraksi dengan narapidana, peserta
diarahkan menuju kolam perikanan mengamati keramba yang ada di samping Aula
Lapas kemudian mengamati kumbung jamur, tanaman hidroponik dan peternakan ayam
di halaman belakang Lapas.
Peserta
tampak antusias mengamati Lapas Terbuka Jakarta, sebagian besar baru mengetahui
adanya lapas terbuka di Indonesia. “Banyak hal berbeda yang ditemui di Lapas
Terbuka, mulai dari pendekatan pengamanan dengan minimum security nya, Blok
Hunian yang tanpa jeruji, hingga pola pembinaan kepada narapidana “tutur Luis.
Menurutnya, selain bentuk bangunan lapas yang tidak biasa, ada banyak hal
menarik tentang pola pembinaan di Lapas Terbuka Jakarta. ArifSg
0 komentar:
Posting Komentar