Lembaga Pemasyarakatan Terbuka adalah salah satu
institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan
lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana
antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh
narapidana yang bersangkutan. Asimilasi yang dimaksud menurut penjelasan Undang
– Undang No.12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan pasal demi pasal, pasal 6 ayat
1 alinea ke 2, Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut
asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan
bermasyarakat.Pembentukan Lapas Terbuka sebagai implementasi dari
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03.
Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta Manusia 
 R.I. 
Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta
Profesional Integrity, Honesty, and Respect
Ayo Kerja, Kami PASTI!
Berupaya memberikan pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)
be SMART!
Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan dengan "SMART"
Good Teamwork Skills
SDM yang handal, profesional dan beintegritas
Mengedepankan Pembinaan Kemandirian
Pembangunan pola pikir (mindset) kemandirian melalui pembinaan ketrampilan yang sesuai dengan minat dan bakat narapidana
Togetherness
Membangun hubungan yang sinergis, saling menghormati dan memupuk kebersamaan




 






 
